Halmaheranesia – Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) menggelar aksi di Taman Landmark Kota Ternate, Rabu, 9 Oktober 2024.
Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Rezim Jokowi adalah pelaku kerusakan lingkungan di Maluku Utara”.
Komite Gamhas, Fahril Fokatea, menyampaikan dari total 127 izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas konsesi 655.581,43 hektare dan 12 titik semelter justru sangat membebani pulau-pulau di Maluku Utara.
“Selama masa periodesasi rezim Jokowi, Maluku Utara menjadi sentral Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bergerak di sektor energi ataupun pertambangan, hal ini sangat berdampak buruk terhadap lingkungan kita di Maluku Utara,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, kehadiran berbagai izin tambang tersebut memicu banyak konflik antara perusahaan dan warga lingkar tambang. Bahkan ada warga yang mendapatkan kriminalisasi dan upaya pemindahan dari tempat tinggal mereka.
“Kehadiran tambang justru membawa ancaman serius bagi masyarakat dan juga lingkungan di Maluku Utara, saat warga mempertahankan lahan mereka, ada tindakan kriminalisasi sampai pada upaya pemindahan atau relokasi, contohnya di Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan,” ungkapnya.
Sementara itu, koordinator aksi, Olan Awat mengatakan bahwa luas daratan Maluku Utara hanya berkisar 21 persen, dengan total izin tambang yang ada akan menghadirkan malapetaka yang luar biasa.
“Apalagi kebijakan yang dilahirkan di masa rezim Jokowi terkait dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, ini menguntungkan kelompok tertentu dan mengabaikan standarisasi lingkungan, hak petani, nelayan, buruh, dan masyarakat adat,” jelasnya.
“Untuk itu, lanjut dia, kami berharap semua pihak harus terus berjuang demi menjaga keberlangsungan hidup masyarakat dan terus menjaga lingkungan dari aktivitas tambang yang merusak,” pungkasnya.
______
Reporter: Andri R. Mansur