
Halmaheranesia – Dani Christopher Sinsu, seorang driver di PT Trac Astra Jasa Penyewaan Kendaraan, diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah mobil perusahaan yang dia kendarai mengalami kerusakan akibat banjir bandang yang melanda Kelurahan Rua, Kota Ternate pada 24 Agustus 2024 lalu.
Kerusakan mobil itu bukan ulahnya. Namun karena akibat dari kejadian banjir bandang yang melanda Kota Ternate beberapa waktu lalu dan mengakibatkan belasan orang meninggal dan puluhan rumah rusak parah.
Sebagai driver, Dani diketahui bekerja di perusahaan PT Trac Astra Jasa Penyewaan Kendaraan, namun menjalankan kontrak kerja dengan PT Daya Mitra Serasi.
Dani bercerita, awalnya mobil perusahaan merek Avanza itu digunakan untuk men-driver tamu dari Jakarta pada Sabtu, 24 Agustus 2024 lalu. Hari itu, hingga sore, ia masih bersama tamunya untuk berkegiatan di Ternate.
“Seharusnya, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, saya harus kembalikan mobil pada sore hari. Tapi karena tamu yang saya bawa berencana makan malam, jadi saya pulang ke rumah sekalian bawa mobil,” kata Dani, Kamis, 3 Oktober 2024.
Namun, kejadian kerusakan mobil itu bukan disengaja, melainkan karena musibah besar yang melanda Rua. Banjir bandang datang pada malam sekitar pukul 03.00 WIT. Belasan nyawa hilang dan puluhan rumah ikut lenyap.
“Malam itu saya sudah tidur, tapi karena ada teman yang pakai mobil untuk jenguk keluarga, jadi saya tunggu. Tapi, tiba-tiba banjir datang. Mobil pun saya tidak sudah tidak tahu karena sudah panik ingin menyelamatkan nyawa keluarga,” ucapnya.
Dari kejadian itu, lanjut dia, mobil pun ikut rusak, akhirnya membuat perusahaan marah besar dan miminta dirinya untuk ganti rugi atau perbaikan kerusakan.
“Saya ditelepon dari perusahaan, diminta untuk perbaiki mobil. Harga kerusakannya berkisar Rp 20 juta. Tapi saya minta keringanan, dan akrinya diturunkan jadi Rp 18 juta. Dari nilai itu saya diberatkan Rp 10 juta. Dan saya sanggupi untuk membayar, dengan cara bertahap,” jelasnya.
Dani mengaku, pembayaran bertahap itu dengan cara memotong setiap gaji bulanan miliknya yang diterima dari perusahaan. Supaya pekerjaan menjadi driver masih tetap dilakoni.
“Bahkan surat pernyataan juga sudah dikirim ke email saya. Dan saya setuju. Sebab, gaji saya itu sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) jadi nanti dipotong per bulan dari gaji itu,” ceritanya.
“Tapi, tiba-tiba dikonfirmasi agar saya di-PHK dengan alasan tidak perlu ganti rugi kerusakan mobil. Bahkan untuk gaji di bulan September lalu sudah tidak saya terima,” sambungnya.
Namun, kata dia, surat pemberhentian kerja atau PHK belum diterima. Alasannya saat ini perusahaan masih dalam proses rapat dan segera akan memutuskan.
Masalah ini juga telah dimediasi oleh Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Tenaga Kerja dan menghadirkan pihak LSM dan Dani selaku korban PHK.
Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnaker Kota Ternate, Rusli N Tawary menyebutkan, masalah ini telah dimediasi. Dani bersama LSM telah mendatangi pemerintah untuk mencarikan solusi.
Ia mengaku, setelah berkoordinasi dengan pihak perusahaan, diakui bahwa hanya dipotong satu bulan gaji pada September untuk perbaikan mobil. Sementara untuk kerugian telah dianggap lunas.
“Jadi untuk pembayaran mobil sudah tidak ada, gratis. Itu disampaikan oleh pihak perusahaan,” ujarnya.
Terkait dengan PHK, Dani sebagai driver memiliki waktu kerja sebagai karyawan sesuai kontrak sudah batas 30 September 2024. Sehingga, untuk melanjutkan atau tidak, itu menjadi kewenangan pihak perusahaan.
“Batas kontrak bulan September. Jadi mau lanjut kerja atau tidak itu hak perusahaan. Kita tidak bisa campur,” jelasnya.