Halmaheranesia – Bawaslu Pulau Taliabu mengimbau kepada tim dan simpatisan pasangan calon bupati dan wakil bupati Taliabu untuk menjaga stabilitas politik saat masa kampanye berlangsung.
Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma, menyampaikan berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) yang dirilis dan disampaikan oleh Bawaslu RI, Kabupaten Pulau Taliabu merupakan wilayah dengan status rawan tinggi dan berada pada posisi ketiga di Maluku Utara.
“Karena itu kami menegaskan kepada seluruh tim paslon untuk tidak memberikan materi kampanye yang dilarang regulasi. Hal itu jelas akan memicu tingginya eskalasi politik di Taliabu,” tegas La Umar, Kamis, 26 September 2024.
Menurutnya, kampanye adalah ruang dan momen memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Kampanye juga adalah ruang menyampaikan visi-misi dan program untuk lima tahun mendatang.
“Satu hal yang harus diketuhui bahwa kampanye memiliki larangan dan tentu memiliki resiko pidana. Bawaslu Taliabu tetap tegas, komitmen, konsisten, dan adil untuk menegakan hukum pilkada,” ujarnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau kedapa seluruh ASN di Taliabu untuk tidak melibatkan diri dalam politik praktis sejak hari kampanye hingga tahapan pemilihan.
“ASN yang terlibat politik praktis sejak penetapan paslon bupati dan wakil bupati memiliki konsekuesi diberhentikan berdasarkan SKB Mendagri, Kemenpan RB, BKN, Ketua KPU RI, dan Ketua Bawaslu RI,” pungkas La Umar.
_____
Reporter: Rusmin Umagapi