Halmaheranesia – Remaja putri berusia 13 tahun yang dibakar ayah kandungnya sendiri IH (44 tahun) di Kota Ternate, Maluku Utara, dilaporkan meninggal dunia.

Korban dinyatakan meninggal setelah 14 hari mendapat perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoerie (RSCB) Ternate.

Korban dirawat karena mengalami luka bakar serius di seluruh tubuh sekira 80 persen sejak peristiwa pada 12 September 2024 lalu.

Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong mengatakan, korban dilaporkan meninggal sekitar pukul 17.30 WIT, Rabu, 25 September 2024 di RSCB.

Umar menjelaskan, ayah korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik.

“Statusnya IH sudah tersangka dan sementara ditahan,” tegasnya.

Penyidik, kata dia, masih akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terkait penerapan pasal.

“Bisa saja pasal yang sudah diterapkan sebelumnya diganti, karena korban sudah meninggal karena diduga akibat peristiwa tersebut,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, peristiwa ayah bakar anak kandung di Kota Ternate ini terjadi sekira pukul 00.30 WIT, Rabu, 11 September 2024 lalu.

Kejadian ini terjadi lantaran korban bersama teman berangkat ke Sofifi tanpa izin dan tidak pulang bersamaan.

Karena emosi yang tidak terkendali, terduga pelaku langsung meminta kakak korban untuk mengambil minyak tanah dan menyiram ke arah korban lalu membakarnya dengan lilin.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar di seluruh tubuh.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *