Halmaheranesia – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate, Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), bersama para wartawan di Ternate lainnya menggelar aksi di depan kantor KPU Maluku Utara, Kamis, 26 September 2024.
Mereka mendesak KPU Maluku Utara bersikap tegas memberikan sanksi kepada staf atau petugas keamanan yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan deklarasi kampanye damai di Kota Sofifi, beberapa hari lalu.
Ketua AJI Ternate, Ikram Salim dalam orasinya menyampaikan, tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran yang mencederai iklim demokrasi.
“Di Indonesia, angka kekerasan terhadap jurnalis salah satunya paling banyak terjadi di Maluku Utara, kita hanya beda tipis dengan Papua,” ucap Ikram.
Ia mengatakan, tidak ada pembenaran lembaga-lembaga pemerintahan membatasi kerja-kerja jurnalis, apalagi berkaitan dengan informasi publik.
Selain itu, kata dia, membatasi kerja-kerja jurnalis merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Aksi kami hari ini adalah bentuk kekecewaan, kemarahan terhadap sikap KPU yang seolah-olah diam tanpa klarifikasi, untuk itu kami meminta petugas keamanan yang melakukan intimidasi dan kekerasan diberikan sanksi seberat-beratnya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Maluku Utara, Mochtar Alting, dalam kesempatan hearing terbuka mengatakan, pihaknya secara kelembagaan meminta maaf atas tindakan stafnya.
“Kami secara kelembagaan meminta maaf kepada teman-teman jurnalis, kami berharap peliputan kegiatan KPU tidak berhenti,” ucap Mochtar.
Pihaknya berjanji akan bersikap terkait masalah tersebut. Namun, ia meminta kesempatan untuk mencari akar masalah berdasarkan mekanisme yang berlaku di internal KPU.
“Kami akan periksa kadar kesalahannya, kemudian baru memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dalam kelembagaan,” pungkasnya.
_____
Reporter: Andri R. Mansur