Halmaheranesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate mengingatkan kepada pasangan calon, tim kampanye, dan masyarakat untuk berkampanye pada pemilihan kepala daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, masa kampanye dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024.
“Besok mulai kampanye, dan kami akan mengadakan debat pada tanggal 12 Oktober di Ternate, selanjutnya tanggal 26 Oktober dilaksanakan debat yang disiarkan langsung melalui televisi nasional di Jakarta,” ucapnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota merupakan ajang silahturahmi antara kandidat dan masyarakat, sehingga itu diminta berkompetisi secara sehat.
Kompetisi sehat itu, lanjut dia, seperti menawarkan program dan visi misi kepada masyarakat. Karena kampanye itu bertujuan untuk memberikan pendidikan politik dan pencerahan pada masyarakat.
“Supaya jadi pedoman kestabilan, keamanan sampai berjalan aman dan terlaksana dengan baik,” tegasnya.
Ia menuturkan, kandidat harus siap menerima kemenangan dan kekalahan. Dengan begitu, kedewasaan dalam berpolitik bisa direalisasikan.
“Pengalaman KPU saat kandidat tertentu mengalami kekalahan, mereka menyalahkan KPU. Jadi kami minta, jika komisioner KPU melakukan kecurangan, dipersilakan melaporkan pelanggaran itu ke Bawaslu dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar diproses,” pungkasnya.