Halmaheranesia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara mengeluarkan imbauan penting kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi untuk segera menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam rangka Pilkada Serentak 2024.
Imbauan ini disampaikan melalui surat nomor 243.15/PM.00.01/K.MU/09/2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting.
Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani, menegaskan perlunya proses penyusunan dan penetapan DPT dilakukan dengan cermat dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kami berharap semua tahapan penyusunan DPT dilaksanakan dengan tepat agar tidak melampaui batas waktu. Mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam proses pemilihan,” kata Masita, Sabtu, 21 September 2024.
Bawaslu juga meminta agar semua saran dan masukan dari pengawas pemilu serta masyarakat diperhatikan, terutama yang berkaitan dengan pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Setiap tanggapan masyarakat dan perbaikan dari pengawas harus didasarkan pada dokumen autentik untuk memastikan keakuratan data pemilih,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya verifikasi data guna menghindari data pemilih ganda, serta memastikan data pemilih disinkronisasi dengan portal pengecekan kependudukan.
“Kami mendorong agar tidak ada kegandaan data dan verifikasi bagi pemilih yang tidak dikenal dilakukan melalui instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” jelasnya.
Selain itu, ia meminta perhatian khusus terhadap pemilih disabilitas, pemilih di lokasi TPS khusus, dan pemilih dengan status yang berubah.
“Kami berharap publikasi penetapan DPT dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjaga akurasi dan transparansi dalam proses Pilkada serentak 2024,” pungkasnya.