Halmaheranesia – Warga Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, akhirnya mendapatkan kejelasan mengenai status lahan pemakaman seluas 1,5 hektar.
Mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate di ruang rapat Sekretaris Daerah, Rizal Marsaoly, pada Kamis, 19 September 2024, mempertegas kejelasan tersebut.
Pertemuan ini dihadiri oleh Kadis Perkim Kota Ternate, Tonny Ponto, Kabag Hukum Kota Ternate, Toto Sunarto, serta perwakilan warga.
Rizal Marsaoly menjelaskan, bahwa masalah lahan pemakaman telah diselesaikan dan bisa dipergunakan oleh warga setempat.
Awalnya, kata dia, masalah lahan ini adalah semangat pemerintah kota untuk menyediakan lahan pemakaman di setiap kecamatan.
Hal itu karena lahan pemakaman yang ada saat ini sudah mulai penuh, sehingga diperlukan penambahan.
“Ini adalah inisiatif Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, saat pelantikan dulu, untuk memastikan ketersediaan lahan pemakaman di setiap kecamatan,” ungkap Rizal.
Ia menambahkan, bahwa sesuai dengan surat keputusan Wali Kota Ternate nomor 222/II.4/KT/2024 tentang penetapan lokasi pemakaman umum di Kelurahan Fitu.
Rizal menyatakan, bahwa miskomunikasi antara pemerintah dan warga menjadi penyebab protes yang terjadi sebelumnya.
Saat ini, lanjut dia, semua administrasi terkait lahan sedang diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penertiban sertifikat.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa lahan tersebut tidak hanya akan dimanfaatkan oleh warga Fitu, tetapi juga oleh kelurahan lain, sehingga dapat mengurai tekanan pada lahan pemakaman yang sudah ada.
“Dari hari ini, tuntutan warga telah resmi diterima dan lahan tersebut bisa digunakan oleh warga Fitu dan kelurahan lainnya,” pungkasnya.