Halmaheranesia – Seorang ayah berinisial IH (41 tahun) di Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menghamili anak kandungnya sendiri yang kini masih duduk di bangku kelas 1 SMA.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Ray Sobar, menuturkan pelaku persetubuhan terhadap anak kandung telah diamankan di Polres.

Ia mengatakan, IH dengan sendirinya juga sudah mengakui perbuatan bejat kepada istrinya.

“Usai mengakui perbuatan itu, kemudian istrinya bersama keluarga langsung membawa pelaku untuk dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan pada Sabtu, 14 September 2024,” ucap Iptu Ray, saat dihubungi pada Minggu, 15 September 2024.

Ia menuturkan, mulanya sang istri mengetahui anaknya dalam keadaan hamil ketika mereka sedang duduk bercerita. IH akhirnya mengakui, bahwa dia sendiri lah pelaku dari perbuatan bejat itu. Kini, usia kandungan sudah lima bulan.

“Saat ini pelaku sudah serahkan diri dan kami amankan dulu, akan kami lakukan penyelidikan besok. Karena kemarin korban saat diminta keterangan merasa kurang enak badan, jadi akan kami lanjutkan lagi untuk proses penyelidikan,” jelasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *