Halmaheranesia – Seorang ayah, Iwan (44), yang membakar anak kandungnya sendiri terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 11 September 2024, sekitar pukul 00.45 WIT, di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.
Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo, melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong, menyatakan bahwa Iwan terancam melanggar Pasal 44 ayat 2 sub Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang 23 Tahun 2004 atau Pasal 80 ayat 2 sub Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Menurut dia, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan polisi telah memeriksa empat saksi, termasuk Halil Andi Abbas (61 tahun), David Hasan (23 tahun), Hartati Husen Gaus (39 tahun), serta Iwan sendiri.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan adil, serta memastikan keadilan bagi korban,” ucap Umar, Jumat, 13 September 2024.
“Kasus ini menjadi perhatian publik yang luas, menyoroti perlunya tindakan lebih lanjut dalam pencegahan kekerasan dalam keluarga,” tambahnya.
Sekadar diketahui, insiden ini bermula karena diduga anaknya meninggalkan rumah tanpa izin sejak Selasa, 10 September 2024, dan tidak menghubungi orang tuanya.
Setelah melakukan pencarian, Iwan menemukan anaknya di Sofifi, lalu membawanya pulang ke Ternate pada Rabu sore.
Dalam keadaan marah dan frustrasi, Iwan diduga melakukan tindakan kekerasan ekstrem dengan menggunduli kepala anaknya dan kemudian membakar tubuhnya menggunakan minyak tanah.