Halmaheranesia – Hotel mewah dan megah, yakni Hotel Bela di Kota Ternate, Maluku Utara, ternyata masih menunggak pajak ke pemerintah daerah.
Hotel ini baru melakukan pembayaran utang pajak daerah senilai Rp 700 juta, dari total tunggakan sejak tahun 2019 sebesar Rp 2 miliar.
Kepala BP2RD Kota Ternate Jufri Ali, mengatakan utang dibayarkan oleh pihak Hotel Bela sejak bulan Agustus 2024 lalu. Pembayaran yang dilakukan para penunggak pajak ini dengan sistem cicilan.
“Jadi mereka diberikan waktu minimal dalam jangka waktu selama satu tahun, sehingga setiap bulan harus dibayarkan, terhitung sejak mulai dibayarkan. Jadi tergantung nilainya dibayarkan,” kata Jufri, Rabu, 4 September 2024.
Ia menyebutkan, apabila semua tunggakan ini belum terbayarkan selama satu tahun, maka akan diperpanjang lagi selama satu tahun.
Selain itu, Jufri menambahkan, untuk tunggakan pajak Royal’s Resto di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, sebesar Rp 1 miliar tersebut hingga saat ini belum dilakukan pembayaran.
“Sebetulnya untuk Royal’s Resto ini tinggal kita serahkan SK Wali Kota Ternate terkait pembayaran tunggakan, jadi kalau kita sudah kasih itu, mereka langsung bayarkan,” pungkasnya.