Halmaheranesia – Polsek Pulau Ternate, Kota Ternate, harus mengamankan seorang pria berinisial RL (54 tahun), pada Senin, 2 September 2024.
Pria yang merupakan warga Kecamatan Ternate Pulau itu diamankan setelah informasi adanya laporan dari pihak keluarga serta kecurigaan masyarakat terkait dugaan hubungan tidak wajar dengan anak kandungnya.
Berita terkait: Kapolsek Pulau Ternate Imbau Jangan Percaya Isu yang Belum Diketahui Kebenarannya
Kapolsek Pulau Ternate, Ipda Iwan M, menuturkan bahwa saat tiba di lokasi, kondisi masyarakat sudah berkumpul di rumah keluarga RL.
RL kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polsek pada pukul 16.00 WIT.
“Sementara ini kami amankan pria tersebut, karena adanya laporan dan kecurigaan masyarakat tentang dugaan hubungan tidak wajar antara anak dan ayah,” ungkap Iwan M.
“Untuk itu, kami belum bisa memastikan kebenaran laporan tersebut, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan terkait informasi ini,” jelasnya.