Halmaheranesia – Calon kepala daerah (Cakada) atau Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai 2024, Deny Garuda-Qubais Baba diduga menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik, pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Penggunaan fasilitas milik pemerintah yang terletak di Taman Kota Daruba itu dengan agenda deklarasi untuk maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai.
Kadispar Pulau Morotai, Saban Lanoni, mengaku tidak mengetahui pasti fasilitas pemerintah yang digunakan. Karena hingga saat ini belum ada surat izin masuk untuk meminjam fasilitas tersebut.
Menurutnya, jika fasilitas pemerintah dipakai, maka harus menyurat terlebih dahulu ke instansi terkait. Namun, hingga saat ini belum ada surat masuk untuk peminjaman.
“Kayaknya lebih tepatnya ke Panwas, karena saya dari malam sampai ini, mereka tidak pinjam ke saya, tidak ada surat masuk untuk peminjaman itu,” ucapnya.
Seharusnya, kata Saban, pihak Panwas memberikan petunjuk rambu-rambu yang dibolehkan, dan mana yang tidak dibolehkan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Morotai, Ramla Molle, mengaku telah mengetahui bahwa fasilitas pemerintah dipakai untuk kegiatan politik.
“Tadi ada staf yang mengawasi, mereka mengatakan bahwa ketika dikonfirmasi ke Pemda, Pemda tidak tahu bahwa tempat itu akan dipakai,” ungkap Ramla.
Ia justru heran jika Pemda tidak mengetahui fasilitas mereka dipakai untuk kegiatan politik, karena itu tidak rasional.
Namun, ia belum bisa mengambil langkah selanjutnya, karena masih melihat apakah fasilitas pemerintah itu hanya digunakan oleh Deny Garuda-Qubais Baba atau pasangan calon lainnya.
“Kita lihat apakah besok dan lusa ada yang memakai atau tidak. Kalau paslon lainnya memakai fasilitas yang sama, itu namanya kesetaraan. Dan itu harus sama rata tidak ada pembeda antara satu dengan yang lainnya.”
“Tapi jika hanya digunakan satu paslon, maka kita akan kaji karena aset pemerintah tidak bisa digunakan,” pungkasnya.
______
Reporter: Risaldi