Halmaheranesia – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Penyampaian tersebut disampaikan Sekretaris Kota Tidore, Ismail Dukomalamo, mewakili wali kota, melalui Rapat Paripurna ke-16 masa persidangan III, pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Ismail Dukomalamo mengatakan, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dilakukan penyesuaian kembali dengan melihat situasi perkembangan dan perubahan kebijakan pemerintah di tahun berjalan.

“Sesuai pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menyebutkan terdapat lima kriteria yang memungkinkan dapat dilakukan perubahan APBD, antara lain terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran,” ucapnya.

“Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan dan terdapat saldo lebih atau SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam APBD tahun berjalan,” ungkapnya.

Ia menuturkan, Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024 secara umum dapat diuraikan bahwa pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD 2024 ini disesuaikan menjadi Rp 1.127,041,257,512 dengan perincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 62.610.162.374, pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp 1.057.735.701, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp 6.695.394.138.

Lalu untuk Perubahan Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 bertambah sebesar 21.352.017.447 atau naik sebesar 1,89 persen dari total belanja pada APBD Induk sebesar 1.017.194.907.374 sehingga total belanja pada perubahan APBD tahun 2024 sebesar 1.151.877.099.892.

Sementara Penerimaan Pembiayaan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2024 yang semulanya dianggarkan sebesar 118.912.837.977 mengalami penurunan sebesar 88.495.332.691 atau turun 74,42 persen sehingga jumlah Perubahan Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar 30.417.505.286.

“Semoga rancangan dimaksud dapat dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD secara komprehensif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah,” ucap Ismail.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurahman Arsyad, dan diikuti oleh 14 dari 25 anggota DPRD, Forkopimda, asisten sekda, staf ahli wali kota, pimpinan OPD, camat, dan insan pers.

Paripurna diakhiri dengan Penyerahan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, beserta nota keuangannya oleh Ismail Dukomalamo kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurahman Arsyad.

Bagikan:

Julfikri Ismail

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *