Halmaheranesia – Menjelang Pilkada Serentak 2024, para Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tetap menjaga netralitas.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Supriyanto Ade, Rabu, 21 Agustus 2024.
Supriyanto mengatakan, meski belum masuk pada tahapan penetapan calon, namun ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran netralitas, tetap akan ditindak tegas.
“Jika kedapatan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu akan ajukan ke Komisi ASN. Terkait sanksi akan diputuskan oleh Komisi ASN, lalu daerah yang menjalankan. Ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yang mana sanksi bagi ASN tidak netral dikembalikan ke daerah,” ungkap Supriyanto.
Selain itu, kata dia, ASN sebagai pelayan publik dan pengayom masyarakat, harus menjaga marwah agar tidak terpengaruh pada kepentingan perorangan, atau kelompok tertentu.
Oleh karenanya, sambung dia, kewenangan ASN sangat rentan dipengaruhi oleh peserta bakal calon kepala daerah.
“ASN harus tidak terpengaruh pada sirkulasi politik kekuasaan, sebab ASN adalah salah satu objek yang tidak hanya diawasi oleh Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN dan masyarakat,” kata Supriyanto.
“Politisasi (ASN) seperti ini cenderung disertai dengan tekanan, intimidasi maupun ancaman yang sering membuat para ASN tidak berani untuk menghindar. ASN terpaksa berpihak, sebab mengambil posisi netral kerap dianggap sebagai sebuah pembangkangan yang bisa berakhir fatal, pada posisi ASN itu sendiri dalam struktur birokrasi,” sambungnya.
Baginya, netralitas ASN dalam Pilkada sudah diatur dalam ketentuan, hanya saja soal taat atau tidaknya kembali ke personalitas masing-masing ASN.
“Jika terdapat pelanggaran, kami akan melakukan penindakan sesuai dengan regulasi atau norma hukum yang berlaku,” pungkasnya.