Halmaheranesia – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Provinsi Maluku Utara, Rusihan Hi. Jafar, secara resmi menyerahkan dokumen Model B Persetujuan Parpol KWK kepada calon kepala daerah (cakada) atau pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024 di lima kabupaten.
Penyerahan ini berlangsung di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo di Jakarta pada Senin, 19 Agustus 2024, pukul 11.00 WIB.
Acara penting ini turut disaksikan oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo, yang memberikan dukungan penuh kepada para calon yang telah ditetapkan.
Pasangan penerima dukungan resmi dari Partai Perindo tersebut di antaranya Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Rusihan Hi. Jafar, S.Pd dan Muhtar Sumaila, S.IP, Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Steward Soentpiet dan Maskur Abdullah, Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur, Muhammad Farrel Adhitama, B.BUS., M.Sc dan H. Taib Djalaluddin, S.IP.
Selain itu, dukungan juga diberikan kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah Drs. Edi Langkara, MH dan Abd. Rahim Odeyani, SH., MH, serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat, Juliche D. Baura dan Bustami Albaar.
Rusihan Hi. Jafar yang juga menjadi Calon Bupati Halmahera Selatan menyampaikan, antusiasmenya terhadap dukungan yang diberikan oleh Partai Perindo adalah bentuk nyata dari komitmen Partai Perindo untuk mendukung putra-putri terbaik daerah dalam membangun masa depan yang lebih baik.
“Kami akan bekerja keras, tidak hanya untuk memenangkan Pilkada, tetapi juga untuk mewujudkan harapan masyarakat,” ucap Rusihan.
Rusihan menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi di antara kader-kader partai di seluruh tingkatan.
“Kemenangan dalam Pilkada tidak bisa dicapai sendirian, ini adalah hasil kerja sama yang solid dari seluruh pengurus partai, kader, dan masyarakat. Kami percaya bahwa dengan strategi yang matang, semangat gotong royong, serta dukungan penuh dari DPP, kemenangan adalah suatu hal yang bisa kita capai bersama,” ungkapnya.
Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Maluku Utara ini juga menegaskan bahwa pasangan calon yang diusung oleh Partai Perindo bukan hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga diakui sebagai figur yang memiliki kapabilitas, integritas, dan visi untuk membawa perubahan di daerah masing-masing.
“Kami optimistis dengan kualitas dan kemampuan para calon yang telah kami pilih. Mereka adalah orang-orang yang sudah terbukti mampu bekerja untuk masyarakat dan siap mengemban tanggung jawab besar,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyerahan dokumen Model B Persetujuan Parpol KWK ini menjadi langkah awal yang penting bagi perjuangan Partai Perindo dalam memenangkan Pilkada serentak 2024, khususnya di wilayah Maluku Utara.
“Partai Perindo berkomitmen untuk terus mendukung para calon yang diusungnya dengan strategi pemenangan yang matang dan kerja keras bersama seluruh kader dan simpatisan,” pungkasnya.