Halmaheranesia – Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kota Tidore Kepulauan diimbau agar mengajukan cuti menjelang masa kampanye pada momentum Pilkada serentak tahun 2024.
Hal tersebut berdasarkan Surat Gubernur Nomor: 100.1.4.2./3145/6 tentang Pengajuan Permohonan Cuti Kampanye Pilkada.
Plt Kepala Bagian Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan, Zulkifli Ohorella, mengatakan kepala daerah yang bakal mencalonkan diri kembali di Pilkada tahun ini agar mengajukan permohonan cuti kampanye paling lambat 11 September 2024.
“Masa kampanye akan berjalan selama kurang lebih dua bulan, untuk itu harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara, dan tidak bisa menggunakan fasilitas dinas yang berkaitan dengan jabatannya,” kata Zulkifli.
Selain itu, kata dia, secara otomatis harus ada Penjabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan selama masa kampanye berjalan.
“Kami berharap untuk Pjs ini harus memiliki Jabatan Tinggi Pratama di daerah tersebut, bisa Sekda sendiri. Hanya saja ketentuannya melalui Gubernur atau Kemendagri, jadi kita tunggu keputusan itu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pjs Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 1 Pjs berasal dari pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
pemerintah daerah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi kita berharap nantinya yang mengisi Pjs sementara adalah Sekda, sehingga dengan mudah menjalankan fungsi pemerintahan, apalagi ini sudah memasuki akhir tahun,” jelasnya.
“Dengan alasan yang pertama Pjs ini hanya dua bulan saja, kemudian yang kedua penyelenggaraan pemerintahan harus berjalan normal, karena memasuki triwulan akhir dan pemerintah akan membahas APBD Perubahan dan lain sebagainya,” pungkasnya.