Ternate, HN – Pengumuman program Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Tahap 2 Katagori Perorangan yang dibuat Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XXI Maluku Utara pada Sabtu, 20 Juli 2024 menuai pertanyaan dari sejumlah pihak, salah satunya dari datang pelaku industri kreatif dan seni di Ternate.

Ia sendiri enggan mau mempublikasikan namanya. Ia mempertanyakan, mengapa ada nama seorang Thamrin A Ibrahim pada pengumuman tersebut.

“Pak Thamrin itu seorang dosen di Fakultas Perikanan Unkhair, dia bukan pelaku seni, hanya seorang fasilitator kegiatan, kok bisa ya,” ucapnya.

Ia menyebutkan, selain sebagai seorang dosen dan fasilitator kegiatan, Thamrin sudah pernah berkolaborasi dengan pihak BPK Wilayah XXI Maluku Utara, seperti belum lama ini terkait Pekan Budaya Kota Rempah yang dilaksanakan di Ternate.

“Kalau saya lihat di programnya kan dia lolos dengan kegiatan memainkan alat musik tradisional, sementara selama beraktivitas di Ternate, saya tak pernah melihat dia bermain alat musik tradisional, kalau memang sebagai fasilitator saja, ya sebaiknya BPK sendiri saja yang buat. Seharusnya yang layak lolos itu murni pelaku seninya,” katanya.

Mengenai ini, saat dikonfirmasi ke Kepala BPK Wilayah XXI Maluku Utara, Kuswanto, ia justru mengaku hanya sebagai penerima nama-nama yang lolos, karena hal itu merupakan tanggung jawab tim verifikasi.

“Saya menerima hasil dari tim verifikasi yang lolos tujuh orang tersebut untuk tahap 2 tahun 2024. Mungkin bisa menghubungi ketua tim verifikasinya Pak Dodi,” ungkap Kuswanto.

Sementara itu, Tim Verifikasi, Dodi Suprihanto, mengaku kelolosan Thamrin sudah melalui tahapan verifikasi yang telah dilakukan oleh tim verifikasi.

“Adapun para pelaku budaya lainnya yang tidak lolos dikarenakan berkas yang mereka kirimkan tidak lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan atau juknis,” kata Dodi.

Ia menjelaskan, meski yang diprioritaskan untuk pelaku seninya, tetapi harus tetap mengacu dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan ini, kata Dodi, sebenarnya sebagai stimulan untuk menghidupkan ekosistem dan aktivitas kebudayaan di daerah.

“Jadi siapa pun berpeluang untuk mendapatkan fasilitasi ini, dengan catatan bahwa yang bersangkutan memenuhi substansi kegiatan, melengkapi berkas administrasi yang dipersyaratkan, dan juga mengajukan anggaran sesuai pagu yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Sedangkan Thamrin saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat mengaku belum mengetahui informasi kelolosannya.

Namun, ia menyebutkan, ia bukan sebagai pemain musik tradisional. Kalaupun lolos, maka ia akan tetap melaksanakan kegiatan sesuai yang diusulkan.

“Saya belum tahu informasinya tentang ini, setahu saya adalah mengusulkan untuk pelaksanaan pementasan tarian togal. Bukan saya yang bermain togal. Saya melaksanakan jika lolos,” kata Thamrin.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *