Tidore, HN – Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt. Ali Ibrahim, pada Jumat, 19 Juli 2024 melantik sebanyak 42 kepala desa (kades) serta 242 anggota BPD.
Pelantikan tersebut dilakukan secara serentak berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan kades dan anggota BPD di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam SK Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor: 124.1 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan SK Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor: 124.2 tentang peresmian perpanjangan masa keanggotaan BPD.
Capt. Ali Ibrahim dalam kesempatan itu mengucapkan selamat kepada para kepala desa dan anggota BPD yang baru saja dilantik dari jabatannya yang sebelumnya enam tahun kini disahkan menjadi delapan tahun.
“Diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa dan BPD untuk melaksanakan pembangunan desa, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa,” katanya.
Ia menjelaskan, pengukuhan ini merupakan sebuah bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Ia menjelaskan, perlu dilakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintah desa di Kota Tidore Kepulauan, dimana kurang lebih 10 tahun pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan kewajiban untuk memberikan dukungan penganggaran, melalui dana desa dan alokasi dana desa.
“Dukungan penggangran itu diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata, Slsehingga kreativitas atas performa kinerja kepala desa dan BPD dituntut untuk dapat menggerakkan dan memanfaatkan potensi yang dimiliki desa agar memperoleh sumber pendapatan lainnya, yakni melalui pendapatan asli desa,” tegasnya.
Selian itu, kata dia, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan DPMD, dari total 49 desa hanya terdapat beberapa desa yang memiliki pendapatan asli desa, di antaranya Desa Balbar, Desa Oba, Desa Maitara, Desa Aketobololo, dan Desa Bale.
Kelima desa ini seharusnya diberikan apresiasi dan reward atas capaian kinerjanya, serta menjadi contoh bagi desa-desa yang lain.
Pihaknya mengingatkan, kepada kepala desa dan anggota BPD yang baru dikukuhkan agar segera mungkin dapat melaksanakan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, yang tentunya harus selaras dengan RPJMD Kota Tidore Kepulauan.
“Dinas DPMD serta seluruh kecamatan juga harus turut mengambil bagian dalam memfasilitasi pelaksanaan perubahan dokumen perencanaan desa sebagai bagian dari tindak lanjut pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD hari ini,” pungkasnya.