Jakarta, HN – Informasi mengejutkan datang dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengungkap maraknya privatisasi dan jual beli sejumlah pulau kecil di Indonesia. Wilayah Maluku Utara dan Jakarta tercatat paling terbanyak.
Kepala Pusat Riset Politik BRIN, Athiqah Nur Alami, mengatakan tercatat lebih dari 200 pulau yang sudah diprivatisasi dan diperjualbelikan hingga 2023 lalu. Data tersebut ia dapatkan dari sejumlah organisasi nirlaba.
“Sebanyak 200 pulau tersebut paling banyak di DKI Jakarta dan Maluku Utara,” ujarnya di Jakarta, Senin, 15 Juli 2024 seperti dikutip katadata dari Antara.
Athiqah juga menyoroti dampak negatif dari industri ekstraktif di pulau-pulau kecil, seperti pertambangan, eksplorasi minyak dan gas, serta penangkapan ikan besar-besaran bagi masyarakat pulau-pulau kecil di Indonesia.
Kegiatan industri ekstraktif, kata dia, juga bisa menyebabkan pulau kecil tenggelam. Ini menunjukkan terjadinya kerentanan di pesisir yang sifatnya tidak hanya ekologis, tapi juga sosial, ekonomi, dan budaya.
“Hal itu tidak hanya karena perubahan iklim, tetapi juga aktivitas industri ekstraktif,” kata Athiqah.
Beberapa tahun terakhir pihaknya mencermati kebijakan hilirisasi dan masifnya kegiatan pertambangan serta perluasan industri ekstraktif.
Baginya, kegiatan industrialisasi, seperti proyek hilirisasi nikel di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, juga pertambangan biji besi dan tambang emas di Sulawesi Utara, berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem di pesisir laut dan pulau-pulau kecil.
“Dampak lingkungannya jelas, bahwa terjadi pencemaran logam berat, misalnya di sungai-sungai di sekitar pabrik di wilayah tersebut. Khususnya di pertambangan nikel yang tidak hanya pencemaran air, tapi juga pencemaran udara, hancurnya hutan, serta penggusuran kebutuhan petani akibat ekspansi tambang nikel,” ujarnya.
Menurutnya, aktivitas industri ekstraktif tersebut berdampak kepada masyarakat setempat. Ruang hidup mereka seolah terampas yang ditandai dengan semakin terbatasnya akses masyarakat untuk melaut.
Sehingga itu, Athiqah menekankan kepada pemangku kepentingan untuk kembali merefleksi berbagai peraturan yang ada sebelum memutuskan sebuah tindakan, seperti yang belum lama ini terjadi di Pulau Rempang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Regulasi tersebut misalnya terkait pengelolaan pulau-pulau kecil sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
“Pada regulasi tersebut pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia mestinya bertujuan untuk melindungi konservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya alam, serta sistem ekologi secara berkelanjutan,” ucap Athiqah.