Tidore, HN – Bawaslu Kota Tidore Kepulauan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
“Bawaslu Kota Tidore Kepulauan mencatat ada beberapa temuan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih),” kata Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa, Selasa, 16 Juli 2024.
Ia mengatakan, dari hasil pengawasan melekat (WASKAT) dan uji petik yang dilakukan oleh Panwascam dan PKD per tanggal 24 Juni hingga 15 Juli 2024, terdapat pemilih yang tidak tercoklit tetapi ditempel stiker, yakni sebanyak empat Kepala Keluarga (KK) dan sembilan jiwa pilih.
“Selain pemilih yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker, ada juga temuan Bawaslu, yakni masyarakat yang belum dicoklit oleh Pantarlih, yakni sebanyak enam KK, 15 jiwa pilih. Sementara, Ketua KPU Tidore telah mengeluarkan pernyataan di media bahwa KPU telah melakukan coklit 100 persen,” ungkap Amru.
Sekadar diketahui, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan melakukan uji petik secara keseluruhan TPS tingkat desa dan kelurahan, yakni 1 TPS terdapat 10 KK yang dijadikan sebagai sampel atau kegiatan dari patroli kawal hak pilih.