Morotai, HN – Seorang oknum PPPK di Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial L (37 tahun) diduga mencabuli istri pamannya sendiri. Korban (37 tahun) diduga dihipnotis sebelum dilecehkan dengan modus pengobatan tradisional.
Aksi dugaan pencabulan ini terjadi sebanyak lima kali. Mirisnya, korban adalah seorang ibu yang belum lama melahirkan.
Peristiwa pertama terjadi pada 10 April 2024 di rumah korban di Kecamatan Morotai Selatan. Rangkaian peristiwa pencabulan tersebut baru terungkap 28 Mei 2024 setelah korban melaporkan pada suaminya, S (40 tahun).
Korban kepada jurnalis mengungkapkan, aksi pertama pelaku terjadi saat korban sedang mandi. Pelaku datang ke rumah korban tanpa diundang dengan membawa kelapa muda dan daun. Saat itu suami korban tengah bekerja. Pelaku lantas beralasan hendak memberikan pengobatan tradisional karena korban baru saja melahirkan.
“Dia pura-pura mau kase mandi (salah satu metode pengobatan tradisional) saya. Dia suruh saya buka pintu kamar mandi, tapi saya tidak mau karena sedang mandi.”
Ketika korban keluar dari kamar mandi, pelaku ternyata masih menunggu di depan kamar mandi. Pelaku langsung melecehkan korban.
Tindak pelecehan juga terjadi ketika korban tengah barahu (mengasapi diri, biasanya dilakukan perempuan yang baru saja melahirkan). Tak berhenti sampai di situ, pelaku terus datang ke rumah korban dan melecehkan korban dengan berbagai cara. Pelaku bahkan melecehkan korban saat korban tengah menggendong bayinya.
“Saya tidak sadar tiap kali dia lecehkan. Mau kasih tahu suami tapi mulut berat. Tiap datang dia selalu bawa kelapa muda. Itu dia bikin barang tara bae (pakai guna-guna),” papar korban.
Korban mengaku baru bisa menceritakan kejadian itu pada suaminya setelah mencuci muka. Setelah berunding, keduanya sepakat melaporkan peristiwa itu pada pemerintah desa setempat. Laporan ke pemdes dilakukan lantaran tak ada saksi mata peristiwa pencabulan itu.
“Di desa baru pelaku mengaku dia punya kesalahan semua di depan tokoh pemuda, tokoh agama, dan masyarakat. Karena saya sudah merasa puas baru saya deng suami lapor di polisi,” sambung korban.
Pelaku, kata korban, telah meminta maaf dan bersedia menebus kesalahannya agar masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tapi saya tara (tidak) mau karena harga diri tidak diganti dengan uang. Dong (mereka) bujuk tapi saya tara mau. Setelah itu saya lapor di polisi tanggal 26 Juni 2024, tapi sampai sekarang polisi belum panggil. Jadi, saya berharap secepatnya polisi periksa pelaku, sampai sekarang saya trauma,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Morotai IPTU Ismail Salim yang dikonfirmasi terpisah soal kasus itu mengaku akan memastikan dulu laporannya.
“Nanti dicek,” singkatnya.