Ternate, HN – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman sepakat akan membuat regulasi baru tentang perlindungan terhadap keanekaragaman hayati di Pulau Ternate, Maluku Utara.

Hal ini disepakati dalam pertemuan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman bersama organisasi pemerhati keanekaragaman hayati di ruang kerja wali kota Ternate, Kamis, 4 Juli 2024.

Organisasi pemerhati keanekaragaman hayati itu yakni Society of Indonesian Enviromental Journalists (SIEJ) simpul Maluku Utara, Burung Indonesia, Halmahera Wildlife Photography (HWP), Sylva Unkhair Ternate, Komunitas Pulo Tareba.

Dalam pertemuan itu, dibahas terkait phalangger ternate atau Kuskus mata biru yang menjadi hewan endemik Ternate dan Tidore sebagai inspirator dibentuknya aturan tersebut.

“Pemerintah Kota Ternate siap mendukung ini,” kata wali kota.

Tauhid mengaku, telah menerima laporan soal kasus perburuan terhadap Kuskus mata biru di Ternate. Karena itu, pemerintah juga berkewajiban melakukan perlindungan terhadap satwa yang ada di Ternate.

“Tetapi kita perlu juga kajian hukumnya agar tidak tumpang tindih, jika dasarnya instruksi presiden maka turunannya adalah instruksi wali kota, tetapi kita kaji lagi lewat bidang hukum kita,” jelasnya.

Koordinator Society of Indonesian Enviromental Journalists (SIEJ) simpul Maluku Utara, Ikram Salim menjelaskan, flora dan fauna yang ada di Pulau Ternate seperti Kuskus mata biru (Phalanger mata biru) adalah fauna darat endemik di Pulau Ternate dan Tidore.

Saat ini, lanjut dia, populasi kuskus terus menyusut bahkan berstatus rentan.

“Jika kondisi ini tidak ditangani segera, bukan tidak mungkin fauna ini akan hilang dari hutan Ternate, sehingga perlu adanya aturan yang mengikat agar flora fauna yang ada di laut kita maupun di darat tetap terjaga populasinya,” tegas Ikram.

Sementara itu, Fasilitator Komunitas Burung Indonesia, Andi Rahman menambahkan, fungsi penegakan hukum dan pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia juga sudah memiliki dasar hukumnya.

Seperti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dan Pembangunan Berkelanjutan yang ditujukan kepada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Ada 8 poin dalam instruksi Presiden Joko Widodo ini, seperti memastikan adanya keseimbangan penggunaan ruang untuk tujuan pembangunan ekonomi dan konservasi keanekaragaman hayati dalam setiap kebijakan sektor. Termasuk melakukan fungsi penegakan hukum dalam rangka perlindungan keanekaragaman hayati,” papar Andi.

Ketua Halmahera Wildlife Photography, Dewi Ayu Anindita menyebutkan, pemerintah dan lembaga pemerhati lingkungan dan biodiversity berkepentingan menyelamatkan keberadaan flora dan fauna yang dilindungi.

Menurutnya, aksi perburuan yang masih masif dilakukan ini karena tidak adanya kesadaran dan tindakan hukum dari pelaku sebagai efek jera.

“Sehingga kita ingin semua yang ada, baik masyarakat pemerintah termasuk lembaga menaruh keseriusan soal kehati ini,” pungkas Dewi.

Pertemuan dengan wali kota ini diakhiri dengan penyerahan foto satwa endemik di Ternate kepada wali kota.

Sekadar diketahui, tercatat sejak 2024, ada 10 pelaku yang tertangkap karena memburu kuskus untuk dikonsumsi dagingnya. Terbaru ini, pada Minggu, 30 Juni 2024, warga Kelurahan Takome menangkap lima orang asal Halmahera Barat karena menembak Kuskus di kawasan lindung Danau Tolire besar atau seputaran Pulo Tareba.

Hal yang sama terjadi pada Januari 2024 lalu, yakni ada lima orang lainnya terpaksa diamankan warga karena memburu kuskus di sekitar Pulo Tareba.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *