Ternate, HN – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Maluku Utara, Imran Yakub akhirnya resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 4 Juli 2024 sore.

Imran diduga kuat ikut terlibat dalam kasus dugaan suap yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Imran ditahan berdasarkan dugaan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara pemerintah dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, Imran diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara periode 2021-204 untuk pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan provinsi pengembangan dari gubernur Maluku Utara.

Dalam tahap penyidikan KPK telah melakukan pemeriksaan para saksi serta penggeledahan di beberapa lokasi rumah kantor ataupun ruang tertutup lainnya.

“Kemudian KPK menetapkan satu orang tersangka yaitu IJ, Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Maluku Utara,” ungkap Asep.

Tersangka Imran Jakub selanjutnya ditahan di Rutan KPK di Jakarta selama 20 hari ke depan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *