Ternate, HN – Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kota Ternate dijadwalkan pada Sabtu, 22 Juni 2024 akhir pekan.

Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU nomor 768 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 14 Juni 2024.

Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim mengatakan, pihaknya telah menerima surat keputusan KPU terkaitan tahapan dan jadwal PSU pasca putusan MK atas perkara nomor Nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024

“Surat perintah pelaksanaan PSU ini sudah keluar, dan kami sejak awal setelah rakor dengan KPU RI sudah mempersiapkan seluruh perangkat dan hal teknisnya tinggal pelaksanaannya,” kata Zen, Rabu, 19 Juni 2024.

Ia mengaku dalam waktu dekat akan mengundang seluruh partai politik dan stakeholder terkait, untuk sosialisasi tahapan dan jadwal PSU. KPU juga menjadwalkan pada 20 Juni akan melakukan sosialisasi di TPS 08 Tabona untuk masyarakat yang ada dapat DPT.

“Rabu (hari ini) juga dilakukan survey TPS, meskipun tempat yang dulu digunakan sebagai TPS itu masih representatif, tapi kita lihat lokasinya yang strategis, supaya mudah dijangkau pemilih,” jelasnya.

Untuk penyelenggaranya, kata dia, sesuai Keputusan KPU tidak lagi membentuk PPK, PPS dan KPPS. Karena untuk PSU telah diambil alih oleh KPU.

“Jadi seluruh perangkat itu langsung dari KPU Kota Ternate, jadi kami dengan staf yang turun langsung. Kalau untuk logistik surat suara dan lain sudah siap, tinggal sosialisasi, kemudian penyiapan TPS dan distribusi C-Pemberitahuan (undangan),” ungkapnya.

“Pendistribusian C-Pemberitahuan nanti akan dibantu oleh PPS dan KPPS sebagai informan dalam menunjukkan pemilih yang namanya sesuai dengan DPT,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *