Sula, HN – Polres Kabupaten Kepulauan Sula berhasil menangkap pelaku penikaman di Desa Waihama yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejadian penikaman itu terjadi saat pesta joget di Desa Waihama pada 29 April 2024. Ketika itu terjadi keributan menjelang pesta ditutup. Namun, sontak terjadi baku lempar antarpemuda desa.
Hidayat Teapon sebagai korban waktu itu ingin melerai situasi yang tidak bisa dikendalikan, tiba tiba dia langsung ditusuk di perut sebelah kiri, dan Bahri Aufat sebagai korban juga ditusuk di bagian pinggang belakang sebelah kanan.
Keduanya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana untuk mendapatkan perawatan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar, mengatakan kejadian tersebut terjadi dua bulan lalu, dengan pelaku atas nama Amin Paukuma atau biasa disapa Mimo (30 tahun).
Dia baru berhasil ditangkap pada 12 Juni 2024 pukul 01.00 WIT di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, di salah satu rumah warga.
“Menurut tersangka kala itu dia hanya berdiam diri di salah satu rumah warga, dia hanya keluar waktu malam hari pas mandi saja,” ungkap Rinaldi.
Atas tindakan tersebut pelaku dijatuhi Pasal 351 Ayat 2 KUHP, yakni jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengaku sempat kesulitan saat meringkus pelaku.
“Kami dari Tim Satreskrim mengalami kesulitan dikarenakan minimnya informasi dari masyarakat,” pungkasnya.
____
Reporter: M. Ramlan Basri