Morotai, HN – KPU Kabupaten Pulau Morotai resmi menetapkan 20 anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 di Room Perdana Hotel, Jumat, 14 Juni 2024.

Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih itu berdasarkan putusan KPU Nomor 41 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Pulau Morotai dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua KPU Pulau Morotai, Kubais Kuto, dalam sambutannya mengatakan ada banyak hal yang telah dilalui pada tanggal 14 Februari kemarin sampai pada gugutan ke tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pascadari penolakan pemohon di Mahkamah Konstitusi, kami diperintahkan oleh KPU RI melalui surat resmi, agar melaksanakan pleno penetapan,” ucap Kubais.

Selain itu, Kubais juga meminta karja sama sejumlah pihak dalam menghadapi Pilkada serentak.

Sementara itu, Anggota KPU Morotai, Abubakar Mahifa, meminta agar 20 DPRD terpilih untuk segera memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada pihak KPU.

“Kami minta kerja samanya kepada 20 anggota DPRD terpilih bisa menyampaikan laporan tanda terima LHKPN-nya ke kami paling lambat 21 hari sebelum tanggal pelantikan,” ucap Abubakar.

“Ketika Bapak/Ibu tidak menyerahkan salinan LHKPN, maka kami mohon maaf karena tidak bisa mencantumkan nama Bapak/Ibu pada saat pengusulan ke Gubernur untuk pelantikan,” tambahnya.

Berikut adalah nama-nama anggota DPRD Pulau Morotai terpilih periode 2024-2029:

 

 

___

Reporter: Risaldi Sibua

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *