Tidore, HN – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tidore menggelar sosialisasi pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kelurahan Goto, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Senin, 10 Juni 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Koordinator Divisi SDM dan Parmas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan, Bahrudin Tosofu, Kepala Sekretariat KPU Tidore, Akmal Daud, dan Anggota PPK Kecamatan Tidore.
Sementara untuk peserta kegiatan melibatkan seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan se-Kota Tidore.
Dalam acara itu, Koordinator Divisi SDM dan Parmas KPU Kota Tidore, Bahrudin Tosofu, mengatakan saat ini KPU telah memasuki tahapan pembentukan Pantarlih untuk Pilkada 2024.
Untuk itu pihaknya mengajak kepada seluruh komponen masyarakat, pemuda dan stakeholder lainnya untuk ikut berpartisipasi dalam pendaftaran Pantarlih.
Pasalnya, Pantarlih ini nantinya akan ditempatkan di setiap tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di kelurahan/desa yang telah dibentuk oleh KPU.
Tugas dari Pantarlih telah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022. Olehnya itu, Pantarlih nantinya membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS, dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, dan memberi tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
Selain itu, kata Bahrudin, Pantarlih juga menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat atau pemuda yang ingin mendaftar sebagai Pantarlih tidak boleh terlibat dalam politik praktis, baik sebagai pengurus partai politik maupun tim sukses,” ucap Bahrudin.
Ia mengajak kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri melalui PPS yang ada di tingkat kelurahan/desa, jika sudah mendaftar selanjutnya PPS akan meng-update semua berkas pendaftaran lewat aplikasi SiAkba.
Sementara itu, Anggota PPK Kecamatan Tidore, Divisi SDM dan Parmas, Astuti Ardenan, menyampaikan syarat untuk menjadi anggota Pantarlih minimal berusia 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
“Para pendaftar tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye, atau tim pemenang peserta pemilu pada penyelenggaran pemilu dan pemilihan terakhir,” tegasnya.
Sementara untuk tahapan pendaftaran Pantarlih akan dimulai pada tanggal 13 hingga 19 Juni 2024, penelitian administrasi tanggal 14 sampai 20 Juni 2024.
Kemudian akan diumumkan hasil seleksi pada 21 sampai 23 Juni 2024. Lalu penetapan nama hasil seleksi Pantarlih tanggal 23 Juni 2024, dan pada 24 Juni 2024 nanti dilakukan proses pelantikan Pantarlih.
“Masa kerja untuk Pantarlih selama satu bulan, mulai dari tanggal 24 Juni dan berakhir pada 25 Juli mendatang,” jelas Astuti.