Jakarta, HN – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan atau mengabulkan sebagian gugatan Partai NasDem terkait pemungutan suara di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara.

Putusan yang dibacakan di ruang sidang Gedung II MK, Jakarta Pusat, Jumat 7 Juni 2024 ini mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 karena Ketua KPPS tak menandatangani surat suara sehingga dianggap rusak.

Mahkamah menilai bahwa tindakan Ketua KPPS itu mencederai semangat Pemilu yakni Luber dan Jurdil. Untuk menjaga kemurnian suara pemilih, MK memerintahkan agar dilakukan PSU di satu TPS tersebut.

“Bahwa berkenaan dengan fakta hukum tidak disahkan hampir seluruh surat suara karena ketua KPPS tidak menandatangani surat suara dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang tidak dapat ditolerir,” kata Hakim MK, Saldi Isra, membacakan pertimbangan.

“Sebab tindakan demikian, baik langsung maupun tidak langsung telah menghilangkan hak warga negara dalam memilih,” lanjutnya.

MK memberikan waktu selama 21 hari untuk dilakukan PSU tersebut dan langsung menetapkan hasilnya tanpa melaporkan kembali kepada Mahkamah.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *