Tidore, HN – Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, melalui kuasa hukumnya akan melaporkan kelompok organisasi yang diduga mencemarkan nama baik Muhammad Sinen terkait korupsi uang negara.
Melalui informasi yang beredar di media, organisasi tersebut bernama Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Maluku Utara.
Pihak kuasa hukum merasa ini fitnah dan pencemaran nama baik, apalagi saat ini Muhammad Sinen merupakan salah satu Bakal Calon Wali Kota Tidore Kepulauan yang memiliki tingkat elektabilitas paling tinggi versi Lingkaran Survey Indonesia (LSI).
Tuduhan itu di antaranya kasus korupsi Perusahaan Daerah (Perumda) Aman Mandiri Tahun 2019.
Selain itu, soal kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Galala tahun 2022, kasus DID Desa Maitara, dan kasus penipuan penggelapan dengan laporan polisi Nomor: LP/B/93/X/2023, yang ditangani Polresta Tidore Kepulauan.
“Semua tuduhan yang disampaikan Ketua MAKI Maluku Utara terhadap Muhammad Sinen itu tidak benar dan merupakan fitnah,” tegas Kuasa Hukum Muhammad Sinen, Iskandar Yoi Sangaji, kepada sejumlah awak media, Kamis, 6 Juni 2024.
Iskandar menyebutkan, setelah ia melakukan konfirmasi kepada lembaga terkait, baik Kejari Tidore maupun Polresta Kota Tidore Kepulauan, rupanya kasus yang dituduhkan kepada Muhammad Sinen, hanyalah fitnah yang sengaja menjatuhkan nama baik Muhammad Sinen.
“Buktinya dari hasil konfirmasi itu, Muhammad Sinen tidak terlibat sedikitpun dalam kasus tersebut. Misalnya, kasus Perumda Aman Mandiri yang telah selesai disidangkan pada tanggal 19 Maret 2024 kemarin,” katanya.
“Kasus Perumda Aman Mandiri itu, saya juga terlibat sebagai penasehat hukum dan hanya terdapat dua orang tersangka, dan itu sudah selesai, bahkan tidak ada kaitan sama sekali dengan Muhammad Sinen,” sambungnya.
Sementara tuduhan terkait kasus DID Desa Maitara yang menurut MAKI Maluku Utara saat ini dalam tahap penyidikan di Kejari Tidore, setelah dirinya melakukan konfirmasi ke pihak Kejari, tidak ada kasus tersebut yang ditangani oleh Kejari.
“Statement (MAKI) ini patut dipertanyakan sumbernya dari mana. Sebab setelah kami konfirmasi ke Kejari Tidore, itu tidak ada sama sekali kasus tersebut yang ditangani oleh Kejari. Ini sesungguhnya fitnah yang tidak hanya menyeret nama Muhammad Sinen melainkan juga lembaga negara seperti Kejari Tidore,” jelasnya.
Iskandar menambahkan, untuk kasus pembangunan Puskesmas Galala yang juga menyeret nama Muhammad Sinen, itupun sangat tidak benar, karena setelah dikonfirmasi ke Kejari Tidore, tidak ada keterlibatan Muhammad Sinen dalam kasus tersebut.
“Ketika (MAKI) bilang bahwa Muhammad Sinen menerima fee proyek 17 persen dari kasus ini, ternyata setelah dicek juga tidak benar, maka dari itu dia harus mampu membuktikan ucapannya,” tegas Iskandar.
Selanjutnya, mengenai tuduhan kasus penipuan dan penggelapan oleh Muhammad Sinen, lanjut Iskandar, setelah dikonfirmasi, Muhammad Sinen tidak terbukti melakukan demikian, bahkan terkait kasus tersebut pihak pelapor sudah bersedia mencabut laporan tersebut di Polresta Tidore.
“Setelah kami konfirmasi ke Polresta Tidore, kasus ini belum sampai pada tahap penyidikan, bahkan pelapor sudah menyampaikan ke mereka (Polresta) untuk mencabut laporannya,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, kuasa hukum Muhammad Sinen, akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Ketua MAKI Maluku Utara ke pihak yang berwenang.
“Kami akan minta pertanggungjawaban, dan dia harus buktikan pernyataannya, karena sumber yang dia pakai juga tidak akurat. Jadi paling lambat hari Senin, tanggal 10 Juni 2024 kami akan melaporkan yang bersangkutan di polisi,” pungkasnya.