Ternate, HN – Ketua Komisaris Wilayah (Komwil) VI APEKSI, M. Tauhid Soleman diberikan kesempatan menyampaikan program kerja pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ke-XVII di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
“Untuk kegiatan di Komwil VI, kami punya sekretariat sendiri, yang selama ini menghandle kegiatan-kegiatan Komwil VI, bertempat di Kota Makassar,” ujar Tauhid saat menyampaikan laporannya, pada Rabu, 5 Juni 2024.
Tauhid menyampaikan, di tahun 2023-2024 terdapat sejumlah kegiatan yang telah dilakukan yakni menggelar rapat teknis, guna membahas program-program tahunan kedepan.
Kemudian, lanjut dia, ada juga kegiatan lokakarya, yang disandingkan dengan kegiatan Muskomwil dan membahas masalah sampah perkotaan.
“Dalam pelaksanaan pra-Muskomwil, poin-poin yang dibahas itu persiapan Muskomwil tentang draft progam 2025, draft rekomendasi Komwil VI untuk disampaikan pada Rakernas yang dilaksanakan di Balikpapan,” katanya.
“Kemudian menetapkan waktu dan tempat Muskomwil untuk program pokok tahun 2025. Kemudian menetapkan rekomendasi Komwil VI pada Rakernas dan memilih pengurus Komwil 2024-2025,” imbuh.
Dikesempatan yang sama, Wali Kota Ternate itu mendesak agar bisa diubah terkait ketentuan biaya perjalanan dinas dari at cost menjadi lumpsum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2023.
“Saya kira ini menjadi poin paling penting, karena dirasa tidak adil para anggota DPRD yang mungkin haknya dilebihkan, dibandingkan dengan kita para kepala daerah yang sudah tentu beban lebih besar dibandingkan yang lain,” terangnya.
“Tetapi ini juga menjadi harapan kita semua untuk disampaikan secara masif kepada pemerintah Republik Indonesia, Bapak Presiden, Menteri Keuangan, maupun Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Selanjutnya, lanjut Tauhid, merealisasikan keberlanjutan dana kelurahan untuk mendukung peningkatan dan pengelolaan ditingkat kelurahan serta mengantisipasi ketimpangan kemajuan desa atau kelurahan.
“Ini poin penting untuk kita sampaikan, karena perjuangan dana kelurahan itu pernah hilang di tahun 2019. Kemudian poin berikutnya juga memudahkan data-data pendudukan menerima bantuan dari pemerintah daerah. Karena terkadang data atau parameter antar lembaga kementerian dengan pemerintah daerah berbeda,” pungkasnya.