Ternate, HN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI soroti ratusan bidang tanah milik Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, lantaran belum bersertifikat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Abdullah M. Saleh mengungkapkan, sebanyak 800 lebih bidang tanah milik Pemerintah Kota Ternate yang belum bersertifikat. Lokasinya seperti jalan setapak dan lainya.

Hal itu, kata Abdullah, menjadi perhatian dari KPK dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). Sehingga, untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, pemkot bersama Badan Pertanahan Ternate menggelar rapat.

“Aset tanah milik Pemkot Ternate yang belum bersertifikat cukup banyak, kurang lebih 800-an sehingga ini menjadi atensi dari MCP KPK,” kata Abdullah usai rapat bersama kantor Pertahanan Kota Ternate di kantor BPKAD Kota Ternate, Selasa, Rabu, 5 Juni 2024.

Ia meminta camat dan lurah untuk aktif mendampingi tim pengamanan aset, saat turun di lokasi melakukan proses pengecekan tanah. Tim tersebut terdiri dari Pemkot Ternate, Kantor Pertanahan Nasional dan aparat penegak hukum (APH).

“Jadi nantinya lokasi-lokasi yang akan disertifikatkan itu ditunjukan oleh bapak ibu lurah, batas-batasnya di mana untuk kita lakukan sertifikat tanah,” terangnya.

Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate Arman Anwar mengatakan, pertemuan pemkot dan pihaknya adalah tindak lanjut terhadap MCP KPK dalam mempercepat sertifikat aset Pemkot.

Menurutnya, harus ada sinergitas antara pemda dan instansi terkait, sehingga semua aset pemkot bisa terdata di tahun 2024.

“Rapat dilakukan untuk pemetaan aset tanah milik pemkot agar bersertifikat sehingga legal,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *