Ternate, HN – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kota Ternate diingatkan agar segera selesaikan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2023.
Hal ini dilakukan merespon sejumlah temuan BPK selama 35 hari masa pemeriksaan. Sebab masih ada OPD yang belum selesaikan temuan.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, dari hasil pemeriksaan tahun 2023 untuk pelaksanaan APBD, ada beberapa catatan bersifat temuan yang sifatnya administrasi dan kelebihan pembayaran.
“Seperti kelebihan perjalanan dinas mulai Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta. Sehingga diminta OPD segera selesaikan dengan waktu 2 hari ini,” tegas Rizal usai rapat bersama OPD di aula lantai III kantor wali kota, Senin, 20 Mei 2024.
Rizal menjelaskan, temuan BPK itu seperti retribusi di beberapa OPD teknis, yang juga menjadi catatan. Bahkan BPK sampaikan semua potensi pendapatan itu perlu dioptimalkan karena ada potensi temuan.
“OPD itu misalnya di Dinas Koperasi dan UMKM, Disperindag, Dishub dan BP2RD. Hal itu menjadi ikhtiar pemerintah kota. Dan itu menjadi tanggung jawab mutlak secara teknis untuk melakukan penyetoran kembali, meskipun nilainya kecil,”terangnya.
Ia berharap, hasil temuan ini dapat diselesaikan dengan waktu yang ada, supaya pemerintah kota masih bisa mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” ujarnya.
“Karena saya lihat, temuan itu bisa mempengaruhi pemerintah kota untuk kembali mendapatkan WTP,” pungkasnya.