Ternate, HN – Pemerintah kota melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, telah menerima laporan terkait empat permasalahan perselisihan kerja selama tahun 2024.

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Ternate, Rusly N. Tawary menjelaskan, pihaknya hingga Mei 2024 ini telah menangani empat kasus perselisihan kerja, dimana tiga lainnya telah diselesaikan, sementara satu kasus lagi masih dalam tahapan mediasi.

Ia mengaku, tiga kasus yang telah diselesaikan tersebut diantaranya yakni dua kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh CV. Ananda Jaya terhadap dua orang karyawannya.

“Melalui mediasi yang dihadiri kedua belah pihak dan pihak perusahan sebagai terlapor, pun telah menyelamatkan hak-hak karyawan yang di PHK berupa pembayaran uang pesangon dan lain-lain,” ujarnya, Rusly, Selasa, 14 Mei 2024.

Selain itu kata Rusly, ada juga kasus tunggakan pembayaran gaji tenaga kerja yang terjadi di PT. Atosim Lampung Pelayaran.

“Hasilnya penyelesaian telah disepakati bersama untuk pelunasan gaji karyawan dengan sistim bayar bulanan selama tiga bulan dan telah dipenuhi perusahaan,” bebernya.

Kemudian, ada juga kasus PHK yang ditangani dan masih dalam tahapan proses mediasi yakni pengaduan sejumlah karyawan Moluccas Coffee Ternate, atas tindakan PHK yang dilakukan oleh pemilik coffee.

“Kita baru melakukan pemanggilan pertama terhadap pemilik Moluccas Coffee dan rencananya ini akan dilakukan mediasi dalam waktu dekat,”pungkasnya.

 

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *