Ternate, HN – Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate melayangkan surat bersifat tuntutan ke pemerintah Kota Ternate pada peringatan hari buruh Internasional.

Dalam surat tersebut memuat tiga tuntutan yakni, meminta permintaan Kota Ternate agar menyurat ke Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait rancangan peraturan perlindungan buruh yang dianggap merugikan.

Mendesak Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman agar mengeluarkan Perwali bagi pekerja TKBM sesuai PP nomor 7 dan Permenkop nomor 6 sebagai wujud kepedulian terhadap tenaga kerja pelabuhan.

Meminta pemerintah agar setiap rancangan APBD dimasukkan anggaran pelatihan diklat dan kompetensi bagi para pekerja TKBM.

Wakil Ketua TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Irfan M. Saleh mengaku sudah berulang kali surat bersifat tuntutan itu dilayangkan, namun tidak mendapatkan respon baik dari pemerintah setempat.

“Bukan baru kali ini. Ini sudah berulang kali. Kami ingin pemerintah sebagai pengambil kebijakan bisa memperhatikan tuntutan yang dilayangkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tiga poin tuntutan itu bagian dari aspirasi para buruh TKBM pada peringatan hari buruh Internasional.

“Kita berharap ini bisa direalisasi, agar ada kepercayaan bagi para buruh kepada pemerintah kota Ternate,” tegasnya.

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman melalui Kepala Disnaker, Nuraini Nawawi mengatakan tuntutan para pekerja TKBM ini akan disampaikan kepada Kemnaker.

“Jadi keputusannya seperti apa nanti diputuskan pemerintah pusat, sebab kami di daerah tidak memiliki kewenangan,” ujarnya.

Nuraini menambahkan, setiap aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, akan tetap diimplementasikan oleh pemerintah daerah.

“Sepanjang itu adalah keputusan pemerintah pusat, maka kita di daerah tetap menjalankan,” pungkasnya.

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *