Tidore, HN- Dua orang pria terduga pelaku pembegalan dan pencurian satu unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja, di Desa Galala ditangkap anggota Polsek Oba Utara, Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Dua pria tersebut masing-masing berinisial HYH yang merupakan warga asal Desa Singkil, Kecamatan Singkil, Kota Manado, dan DM asal Desa Reringis, Kecamatan Langoan Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Kapolsek Oba Utara IPDA Suberlin menjelaskan, sebelumnya personel piket Mapolsek di bawah pimpinan Bripka Arsad melaksanakan patroli, di seputaran bundaran Masjid Raya Sofifi dan dilanjutkan ke Desa Galala melewati jalur SPBU KM 40.

“Sekitar pukul 17.00 WIT, personel patroli menemukan sekelompok pemuda yang hendak berkumpul di sekitaran Bank Mandiri, Desa Galala dan langsung mendatangi kelompok pemuda tersebut,” ucap Suberlin, Kamis, 02 Mei 2024.

Saat itu, kata dia, kelompok pemuda tersebut sempat memberikan informasi bahwa baru saja terjadi pembegalan dan perampasan kendaraan bermotor roda dua oleh orang yang tidak dikenal.

Mereka sempat menodongkan senjata tajam berupa parang dan pisau kepada korban yang sedang nongkrong, sehingga korban lari mengamankan diri. Kedua pelaku lantas membawa kabur satu unit kendaraan roda dua merek Kawasaki Ninja.

Sepeda motor yang dicuri itu lalu disembunyikan di sebuah gudang kopra di Kelurahan Guraping tempat pelaku bekerja. Di sana, polisi mengamankan pelaku DM yang sedang tidur lantaran mabuk.

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut dia, polisi juga berhasil menangkap pelaku HYH di sebuah indekos di Kelurahan Sofifi yang juga sedang dipengaruhi alkohol. Pelaku sempat melakukan perlawanan tetapi berhasil diringkus polisi.

“Kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polsek Oba Utara untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *