Ternate, HN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pendapatan asli daerah (PAD) Kota Ternate, Maluku Utara, terutama pada pengelolaan sektor retribusi dan pajak.
“Kami sempat bahas masalah retribusi, khusus retribusi pasar. Masalahnya disini pengelolaan retribusi belum terintegrasi, karena tidak dikelola oleh satu pintu,” kata Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V (Korsupgah KPK), Abdul Haris, Jumat, 26 April 2024.
Menurut dia, pengelolaan retribusi, baik yang berada di pasar maupun retribusi sampah harus dikelola oleh BP2RD atau Dinas Pendapatan supaya bisa terkontrol, dan tidak terjadi kebocoran.
“Jadi di retribusi pasar nggak optimal, kalau itu dikelola oleh Dinas Perindang. Harusnya dinas tersebut hanya fokus pada perbaikan pasar, jangan lagi kelola retribusi,” tegasnya.
Ia meminta, kepada Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman agar mengumpulkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dibahas.
“Saya minta, dalam waktu dekat ini ya, semua harus terintegrasi. Saya kasih waktu. Jadi harus dikelola oleh satu pintu saja, yakni BP2RD,” terangnya.
Menurut dia, jika dalam waktu dekat tidak dievaluasi dan belum terintegrasi, maka KPK akan memanggil secara resmi wali kota Ternate ke Jakarta.
“Jadi saya kasih waktu, kalau nggak saya panggil wali kota ke Jakarta.
Ia juga menyoroti terkait kerjasama Pemerintah Kota Ternate bersama pihak kedua yakni PT Intra Mulia Multiteknologi (PT IMM) terkait pengelolaan retribusi pasar berbasis digital.
“Kita akan liat dulu, kajiannya seperti apa. Kalau itu menguntungkan pihak lain, ngapain kita kerjasamakan. Jadi nggak sembarangan, gitukan,” pungkasnya.