Tidore, HN – Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menanggapi sikap Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku Utara yang tidak mengakui adanya pembentukan pengurus Pimpinan Unit Organisasi Kendaraan (PU Organda) Loleo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan.

Muhammad Sinen atau akrab disapa Ayah Erik yang juga merupakan Ketua Dewan Pertimbangan Pengurus Cabang (DPC) Organda Kota Tidore Kepulauan, menyebutkan pembentukan PU Organda Loleo itu sudah tepat dan sesuai dengan aturan organisasi.

Untuk itu, kata dia, Dishub Malut tidak perlu memperkeruh keadaan dan melakukan evaluasi atas adanya organda tersebut.

“Yang berhak mengevaluasi itu DPD Organda bukan Dishub Malut,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Dishub Malut sebaiknya mengurusi persoalan teknis yang berkaitan dengan trayek lintas kabupaten/kota, dan tidak perlu mengintervensi urusan internal Organda Tidore.

“Hubungan Organda dengan Dishub itu hanya sebatas mitra. Organda juga punya payung hukum tersendiri yang dikenal dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),” jelasnya.

Ia menuturkan, jika pembentukan PU Organda Loleo itu bermula dari usulan DPC Organda Tidore yang disetujui oleh DPD Organda Provinsi Maluku Utara.

Hal itu dilakukan agar dapat mempermudah pelayanan jasa angkut muat penumpang di wilayah Oba.

“Saat ini DPC Organda Tidore punya dua unit, yakni di Sofifi dan Loleo, kedua unit ini berdiri dan bernaung di bawah DPC Organda Tidore yang diketuai oleh Amir Soleman,” tuturnya.

“Organda Sofifi dan Loleo ini kan bernaung di bawah DPC Organda Tidore, mereka kalau ada masalah, seharusnya berkoordinasi dengan DPC, bukan dengan pihak-pihak terkait seperti Dishub Malut,” tegasnya.

Ketua DPC Organda Kota Tidore Kepulauan, Amir Soleman, mengaku jika pembentukan PU Organda Loleo itu sudah sesuai dengan syarat yang ditentukan, yakni keanggotaannya sudah berjumlah di atas 80 orang.

Selain itu, di Loleo juga terdapat pelabuhan penyeberangan beserta terminal sebagai tempat angkut muat penumpang. Jadi sebelum dibentuk, DPD Organda Maluku Utara juga telah turun melakukan verifikasi, kemudian diselenggarakan musyawarah PU Organda Loleo.

“Kalau tidak layak dibentuk tidak mungkin disetujui oleh DPD Organda Maluku Utara, lagian yang mengeluarkan SK untuk Organda Loleo itukan dari DPD, kami di DPC hanya sebatas mengusulkan berdasarkan aspirasi yang mereka sampaikan,” papar Amir.

Bagikan:

Julfikri Ismail

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *