Ternate, HN – Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di sejumlah perusahaan, dimana pembayarannya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

Pengawasan ini melibatkan Komisi I DPRD Kota Ternate. Pengawasan ini juga baru dilakukan di Muara Grup untuk memastikan pembayaran THR bagi pekerja terbayarkan sesuai prosedur.

Hal itu dilakukan setelah Kemnaker membuka Posko THR sejak diterbitkannya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan pada 15 Maret 2024 lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Nuraini Nawawi mengatakan pengawasan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang hak-hak bagi pekerja yang menerima bantuan THR.

“Jadi pihak pemberi kerja wajib membayar upah bagi para pekerja, secepatnya satu minggu sebelum Idulfitri,” jelas Nuraini, Senin, 1 April 2024.

Menurut dia, dasar dari dilakukannya pengawasan sebelum tujuh hari jelang Idulfitri ini supaya bisa mengantisipasi, jangan sampai ada kendala yang dialami perusahaan kepada para pekerja.

“Jadi 10 hari kita sudah buat pengawasan, supaya jangan ada kendala. Dan kalau bisa sudah secepatnya dibayarkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada kegiatan selanjutnya, pengawasan tetap dilakukan dengan menyasar ke sejumlah perusahaan lainnya untuk memastikan hak karyawan tetap terpenuhi.

“Yang pasti karyawan atau buruh, pada hari raya keagamaan itu sangat mengharapkan THR perusahaan untuk kebutuhan hidup keluarganya pada Idulfitri nanti,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *