Tidore, HN – Satuan Narkoba Polresta Tidore mengamankan barang bukti berupa ganja kering dengan berat 5.30 gram milik seorang pria berinisial MQ (28 tahun) di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Plt. Kasat Narkoba, Iptu Anas Khafi Zamani mengatakan, pelaku tersebut diketahui hendak menjemput paket ganja ke kantor pos menggunakan sebuah sepeda motor berwarna putih merah.

“Setibanya ke kantor pos pelaku MQ diduga menjemput paket miliknya yang berisikan narkoba jenis ganja kering,” ucap Anas.

Ia menjelaskan, setelah mengambil paket dan didata oleh pegawai kantor pos, pelaku (MQ) hendak pergi namun dicegat dan diamankan oleh anggota Resnarkoba Polresta Tidore.

“Setelah kami cegat MQ mengaku bahwa paket yang dijemput adalah miliknya yang berisikan ganja kering dengan berat 5.30 gram,” kata Plt. Kasat Narkoba, Iptu Anas Khafi Zamani, Sabtu, 30 Maret 2024.

Saat ini, kata dia, pelaku dan barang bukti telah diamankan pihak satuan narkoba Polresta Tidore.

“Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Bagikan:

Julfikri Ismail

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *