Ternate, HN – Air minum dalam kemasan (AMDK) bergambar Sekretaris Daerah Halmahera Barat, Syahril Abd Radjak, beredar di sejumlah tempat, terumata di masjid-masjid di Kota Ternate, Maluku Utara.

Air minum kemasan ini tampak foto milik Syahril dengan latar berwarna kuning. Di kemasan ini juga tak tertulis nama perusahaan atau industri yang mengedarkannya.

Seorang warga Ternate, Juma, mengaku mendapatkan air kemasan ini dan sempat khawatir untuk meminumnya.

“Saya juga dapat, saya mau minum, tapi masih ragu kualitas airnya. Takut belum ada uji kualitas dan lainnya. Kan ini air mineral harus ada pertanggungjawaban medisnya juga,” ucap Juma.

Mengenai ini, belum diketahui pasti sumber beredarnya air minum kemasan bergambar Syahril ini. Saat ini, halmaheranesia sedang berupaya mengonfirmasi langsung Sekda Halmahera Barat tersebut.

AMDK Harus Memiliki Izin

Melalui laman prolegal.id disebutkan, pendirian bisnis AMDK tidak boleh sembarangan. Pelaku usaha industri AMDK wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha untuk mendapatkan legalitas.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023 atau UU Cipta Kerja) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Sejak UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya berlaku, maka izin usaha pun dikenal dengan sebutan “perizinan berusaha berbasis risiko”.

Dalam rangka mengurus izin usaha, maka pelaku usaha wajib memiliki akun pada sistem Online Single Submission (OSS).

Kemudian, pelaku usaha juga harus memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Dalam hal ini, bisnis AMDK termasuk dalam KBLI 11051 berjudul “Industri Air Kemasan”.

Kelompok ini mencakup usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum yang dikemas dan siap dikonsumsi langsung, mengandung mineral ataupun tidak, dengan atau tanpa penambahan gas seperti O2 maupun CO2, dengan atau tanpa penambahan mineral.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *