Taliabu, HN – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu pada Sabtu, 18 Maret 2024, melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penatausahaan berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tahun 2024 di Redtop Hotel dan Convention Center Jakarta.
Kepala Dinas Kominfo Pulau Taliabu, Basiludin Labesi, menyampaikan kegiatan ini penting dilakukan, karena atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.
“Sebagai peserta dalam kegiatan ini terdiri dari pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan, dan bendahara pengeluaran,” ungkapnya.
Basiludin mengatakan, dalam kegiatan tersebut, Bupati Taliabu, Aliong Mus menyampaikan bahwa bimbingan teknis ini bisa dimanfaatkan dengan baik, sehingga bisa diaplikasikan dalam pengelolaan administrasi keuangan di OPD masing masing dan di Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu secara umum.
___
Reporter: Rusmin Umagapi