
Ternate, HN – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, terancam diberhentikan dengan tidak hormat karena terjerat kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Oknum berinisial NA tersebut diduga memanfaatkan 16 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota Ternate dan meraup keuntungan senilai Rp 530 juta.

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, mengatakan oknum tersebut kena sanksi atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN, dan dijatuhi sanksi berat.
“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat atau dipecat secara tidak terhormat. Dan kami dari tim sudah merekomendasikan ke Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” kata Samin, Kamis, 7 Maret 2024.
Ia mengaku, yang disampaikan pihaknya ke PPK hanya satu orang atau tunggal, artinya dalam kasus ini hanya satu orang oknum PNS saja yang melakukan, tidak ada keterlibatan dari oknum lain.
“Kita sudah cek dan tidak ada yang terlibat. Tidak ada yang menerima uang dari oknum ini. Proses pemeriksaan juga sudah selesai,” jelasnya.
Ia menyebutkan, kejadian tersebut telah dilakukan sejak 2021 lalu, yakni yang bersangkutan melakukan penipuan secara rapi tanpa diketahui oleh siapapun dan melibatkan siapapun.
“Dia akui semua yang dia lakukan. Kita sudah tanyakan, bahkan bukti-bukti juga sudah kita sampaikan dan telah diakui oleh dirinya. Alasannya karena kebutuhan pribadi,” ujarnya.
Menurut Samin, dalam proses pemeriksaan, pihaknya telah memanggil 16 saksi yang juga sebagai korban untuk diminta keterangan terkait masalah tersebut. Kemudian ditambah dengan empat saksi dari BKPSDM yang bukan korban, untuk memperkuat bukti-bukti kejadian.
“Dan seluruh pengakuan yang bersangkutan juga tidak melibatkan siapapun. Pengakuannya katanya dia menutup utang. Jadi kami tetap akan melakukan pemecatan,” pungkasnya.