Ternate, HN – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ternate diduga melakukan penipuan terkait perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada sejumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Oknum tersebut merupakan staf di Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate.
“Iya benar. Aksi ini dilakukan sudah sejak tahun 2022, jadi modus operandi yang dilakukan pihaknya membuat pengumuman palsu, pengangkatan PTT menjadi CPNS melalui seleksi berkas sampai tingkat SK Wali Kota,” ucap Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, Rabu, 6 Maret 2024.
Menurut dia, dengan iming-iming berkedok penipuan itu, para korban kemudian percaya dan menyetor sejumlah uang senilai ratusan juta, dengan janji bakal diangkat menjadi pegawai negeri. Bahkan seluruh dokumen yang dibuat pun palsu, sebab meniru tanda tangan Wali Kota dan Kepala BKPSDM.
“Aksi ini ketahuan, ketika pegawai PTT datang melapor. Karena semua pengurusan melalui online dan mengapa tidak diangkat sebagai ASN bahkan malah oknum minta uang terus dari korban sekitar 15 orang dan nilainya Rp 25 juta per orang,” katanya.
Ia mengaku, oknum tersebut saat ini sudah ditangani. Tahapannya mulai pemeriksaan dan yang bersangkutan akan buat berita acara pemeriksaan (BAP) selama satu pekan.
“Nanti di dalam berita acara itu saya, Inspektorat, Kabag Hukum, Kabid Penilaian Kinerja. Setelah itu diteruskan ke tim kode etik, yakni Sekretaris Kota Ternate dan Wali Wota untuk meminta persetujuan hukuman,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut di,a oknum telah melanggar kode etik dan disiplin pegawai yang berat dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang penurunan pangkat sampai pada tingkat pemberhentian tidak terhormat, karena ada sekian banyak pasal yang dilanggar oknum tersebut.
“Jadi saya mengimbau kepada para PTT, apabila ada iming-iming menjadi PNS atau PPPK dengan dan harus meminta biaya, jangan lagi percaya, sebab itu penipuan,” pungkasnya.