Ternate, HN – Pemerintah Kota Ternate melalui BKPSDM telah memutuskan gaji maupun tunjangan milik seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan penipuan berkedok seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada sejumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Ternate, Faisal Karim, mengatakan pemutusan gaji oknum PNS tersebut sejak dilakukan pemeriksaan atas kasusnya.

“Kita sudah ke BPKAD Kota Ternate untuk mengajukan pemutusan gaji, begitu juga dengan akses absensi juga dihentikan,” kata Faisal, Rabu, 6 Maret 2024.

Menurut dia, untuk saat ini pihak BKPSDM Kota Ternate telah membentuk Tim Badan Pemeriksa Kepegawaian (BPK) yang terdiri dari Kepala BKPSDM Kota Ternate, Sekda Kota Ternate, Kepala Bidang di BKPSDM, Kabag Hukum, dan Inspektorat Kota Ternate.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan, setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan dikeluarkan baru diputuskan sanksi yang akan diberikan, karena kalau sanksi yang paling berat itu harus diberhentikan,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, seorang oknun ASN di lingkup Pemerintah Kota Ternate diduga melakukan penipuan terkait perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada sejumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Oknum tersebut merupakan staf di Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate.

“Iya benar. Aksi ini dilakukan sudah sejak tahun 2022, jadi modus operandi yang dilakukan pihaknya membuat pengumuman palsu, pengangkatan PTT menjadi CPNS melalui seleksi berkas sampai tingkat SK Wali Kota,” ucap Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, Rabu, 6 Maret 2024.

Menurut dia, dengan iming-iming berkedok penipuan itu, para korban kemudian percaya dan menyetor sejumlah uang senilai ratusan juta, dengan janji bakal diangkat menjadi pegawai negeri. Bahkan seluruh dokumen yang dibuat pun palsu, sebab meniru tanda tangan Wali Kota dan Kepala BKPSDM.

“Aksi ini ketahuan, ketika pegawai PTT datang melapor. Karena semua pengurusan melalui online dan mengapa tidak diangkat sebagai ASN bahkan malah oknum minta uang terus dari korban sekitar 15 orang dan nilainya Rp 25 juta per orang,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *