Ternate, HN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara, resmi mengesahkan hasil pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Jati Hotel, Senin, 4 Maret 2024.

Dengan begitu, maka sudah bisa diketahui sebanyak 30 orang calon anggota DPRD Kota Ternate dari 11 partai yang terpilih pada periode 2024-2029.

Sesuai hasil rapat pleno rekapitulasi, dari 30 anggota yang bakal terpilih itu di antaranya Dapil I Ternate Tengah yang berpotensi yakni Nurlaela Syarif, Anas U. Malik, Bilhan Gamaliel, Farijal S. Teng, Jamian Kolengsusu, M. Reza Rinaldy, Hariyanto Hanadar, dan Muzakir Gamgulu.

Sementara Dapil II Ternate Selatan-Moti yakni Djasman Abubakar, Ridwan AR, Nurjaya Hi. Ibrahim, Hj. Naila Ibrahim, Ali Syarief, Amin Subuh, Irawati Nurman, Muslim Sahil, Junaidi Bachrudin, Najib Hi. Talib, dan Nurain Talib.

Untuk Dapil III Ternate Barat-Pulau Ternate-Hiri-Batang Dua yang berpotensi yakni Julfikri Hasan, Usman M. Nur, Bahtiar Mole Tahir, dan Tasman Balak.

Kemudian dari Dapil IV Ternate Utara, yakni Zulfikri Andili, Muhammad Syaiful, Rusdi A. Im, Mochtar Bian, Marni Ahadi, Sartini Hanafi, dan Sundari Sofyan.

Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim mengatakan, rekapitulasi di tingkat Kota Ternate telah selesai dilakukan, meski ada saksi yang mengajukan keberatan karena belum puas.

Menurut dia, itu jadi ranah dari partai politik jika ada hal yang belum disepakati maka bisa mengajukan form keberatan yang ditandatangani saksi dan Ketua KPU.

Meski penetapan sudah dilakukan, pihaknya masih melakukan rekapan perolehan suara, dan belum menetapkan calon terpilih.

“Penetapan calon terpilih nanti dilakukan secara nasional, baru setelah itu ditetapkan secara berjenjang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah pleno KPU Kota Ternate dilakukan, sudah tidak ada lagi ruang dilakukan perubahan angka.

“Jadi sudah tidak ada lagi perubahan,” sebutnya.

Ia menjelaskan, jika ada partai yang merasa dirugikan, maka silakan mengajukan proses ke lembaga yang lain, sebab kelalaian di TPS 08 Tabona itu terjadi setelah melakukan sanding data oleh PPK Ternate.

“Dari kami memang pertimbangan hak konstitusional warga negara, tapi di sisi lain kami juga diatur dalam UU Nomor 7 2023. Sehingga sebelum kami melangkah kami juga berkonsultasi dengan Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi tahapan KPU.”

“Karena pelanggaran itu jadi wewenang Bawaslu, menangani administrasi, pidana maupun etik, jadi pandangan Bawaslu seperti apapun kami menyesuaikan,” pungkasnya.

Bagikan:

Iksan Muhamad

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *