Ternate, HN – Bawaslu Kota Ternate menemukan dugaan pelanggaran surat suara tidak sah di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan.
Dugaan pelanggaran suara tidak sah tersebut karena adanya data yang tidak sesuai antara C Hasil dan C Hasil Salinan yang tidak ditandatangani oleh KPPS.
“Jadi ketika surat suara itu mau dilakukan penghitungan ulang, ternyata hampir seluruh surat suara tidak ditandatangani oleh KPPS,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, Jumat, 1 Maret 2024.
“Padahal dalam peraturannya menjelaskan, apabila surat suara tidak ditandatangani oleh KPPS, maka surat suara itu dianggap tidak sah. Surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS itu dinyatakan tidak sah,” sambungnya.
Sehingga, kejadian tersebut, kata Kifli, Bawaslu akan catat dalam kejadian khusus untuk dikoordinasikan ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Bawaslu Republik Indonesia (RI).
“Demikian pula dengan KPU, kami meminta untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi Maluku Utara bahkan KPU RI untuk mencarikan solusi atau jalan keluarnya,” jelasnya.
Kifli menambahkan, untuk rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Ternate Selatan tetap berjalan.
“Harus berjalan, kan rekapitulasi di kelurahan lain juga ada,” pungkasnya.