Ternate, HN – Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perhubungan secara resmi menerapkan besaran kenaikan retribusi parkir tepi khusus di sejumlah kawasan di Kota Ternate, Maluku Utara.
Besaran parkir khusus itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pantauan halmaheranesia pada Kamis, 29 Februari 2024 di sejumlah titik, telah ditetapkan tarif retribusi senilai Rp 4.000 dari semula Rp 3.000 ribu untuk sekali masuk pada parkir khusus, sementara parkir tepi jalan umum dikenakan Rp 2.000 ribu dari semula Rp 1.000 untuk sekali parkir.
Titik-titik tersebut sesuai dengan peraturan daerah yang diterapkan kenaikan retribusi, yakni Pasar Gamalama, pelabuhan, terminal, dan kawasan lainnya.
Seorang warga, Juma, mengaku tepat pada hari diresmikan naiknya retribusi, ia sempat kaget. Sehari saja ia sudah mengeluarkan uang Rp 10 ribu untuk parkir.
Saat masuk ke Pasar Gamalama, ia membayar Rp 4.000. Ketika masuk terminal, ia membayar Rp 4.000. Belum lagi ketika parkir di tepi jalan Taman Nukila, ia harus merogoh kocek Rp 2.000.
“Saya sendiri saja bisa keluarkan uang Rp 10 ribu untuk parkir dalam sehari. Coba kalau semua tempat yang ditetapkan retribusi itu bisa didatangi dalam sehari, bisa belasan ribu rupiah. Padahal Rp 10 ribu itu lumayan banyak, sangat berarti sekali bagi orang kurang mampu,” ucap Juma.
Salah satu petugas Dinas Perhubungan Kota Ternate yang enggan disebut namanya mengaku, kenaikan tarif retribusi parkir khusus baru diterapkan pada bulan Februari 2024 menyusul revisi peraturan daerah terbaru.
“Hari ini baru diterapkan, retribusi sudah Rp 4.000 untuk sekali masuk di kawasan pasar dan beberapa titik lainnya, sementara parkir tepi jalan umum juga naik,” jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Mochtar Hasim mengatakan, parkir khusus dan parkir tepi jalan adalah dua poin retribusi yang berbeda. Untuk khusus, parkirnya di dalam kawasan, sementara tepi jalan, parkirnya di luar kawasan.
“Sejumlah kawasan yang dikelola Dishub untuk retribusi parkir khusus itu di Terminal, Gamalama, Bastiong, Higienis, Armada Semut, dan Mangga Dua. Semua kawasan ini sudah ditetapkan retribusi parkir khusus sebesar Rp 4.000 sekali masuk atau parkir,” jelasnya.
Meskipun dalam hitungan sesuai Perda retribusi telah mengatur pembayaran retribusi tergantung berapa lama berada di kawasan parkir khusus, namun petugas akan tetap menagih retribusi yang nilainya sudah ditetapkan.
“Jadi biar waktu masuk kawasan tidak sampai satu jam atau lebih, pembayarannya tetap Rp 4.000, itu parkir khusus, ya. Karena kita kejar target PAD, supaya ini berjalan progresif,” ujarnya.
Ia mengaku, belum ada alat atau deteksi waktu yang bisa mengukur seberapa lama berada di kawasan parkir tersebut. Sebab, ini dikerjakan masih secara manual.
“Penerapan retribusi ini sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait kenaikan retribusi ini. Yang jelas ini langkah pemerintah untuk mendongkrak PAD khusus pada retribusi parkir,” pungkasnya.