Ternate, HN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate resmi menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat Kota Ternate Jumat, 1 Maret 2024.
Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim mengatakan pleno rekapitulasi perhitungan suara dan perolehan suara untuk Pemilu 2024 ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2024 dan keputusan KPU Nomor 21 tahun 2022.
Menurut dia, pleno ini dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS yang dilakukan oleh KPPS dan diawasi langsung Pengawas TPS, serta para saksi. Kemudian tingkat kecamatan dilakukan PPK dan PPS, Panwascam, PKD, dan saksi.
“Rekapitulasi ini dimulai dari Presiden dan Wakil Presiden dengan menghitung perolehan suara pasangan calon, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Ternate,” jelasnya.
Ia berharap, para saksi yang hadir dalam pleno tersebut dilengkapi dengan mandat yang diberikan partai.
“Sehingga dalam proses nanti semua saki harus membawa mandat,” pungkasnya.
Pantauan di lokasi, pleno itu turut dihadiri Wakapolres Ternate, Dandim 1501/Ternate, Kajari, Ketua dan anggota Bawaslu, PPK, Panwascam hingga saksi parpol.