Taliabu, HN – DPRD Kabupaten Pulau Taliabu mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranprda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna pada Jumat, 1 Maret 2024.
Ranperda yang baru disahkan itu di antanya Ranperda Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (inisiatif/DPRD), Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Ranperda Tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muh Taufiq Toib Koten dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Pulau Taliabu bersama unsur Forkompida, juga para pimpinan OPD.
Sambutan Bupati yang disampaikan oleh Asisten II Setda Kabupaten Pulau Taliabu Ma’ruf, bahwa dengan disahkannya empat Ranperda tersebut diharapkan dapat memberikan pengaruh positif terhadap pembangunan Pulau Taliabu.
“Baik kualitas SDM maupun pembangunan infrastruktur,” ucap Asisten II Taliabu, Ma’aruf.
___
Reporter: Rusmin Umagapi